Pengertian Monitoring
Monitoring
adalah penilaian secara terus menerus terhadap fungsi kegiatan-kegiatan
program-program di dalam hal jadwal penggunaan input/masukan data oleh kelompok
sasaran berkaitan dengan harapan-harapan yang telah direncanakan.
Adapun pengertian
monitoring menurut para ahli :
1. Cassely
dan Kumar 1987
Monitoring merupakan
program yang terintegrasi, bagian penting dipraktek manajemen yang baik dan
arena itu merupakan bagian integral di manajemen sehari-hari.
2. Calyton
dan Petry 1983
Monitoring sebagai
suatu proses mengukur, mencatat, mengumpulkan, memproses dan mengkomunikasikan
informasi untuk membantu pengambilan keputusan manajemen program/proyek.
3. Oxfam
1995
Monitoring adalah
mekanisme yang sudah menyatu untuk memeriksa yang sudah untuk memeriksan bahwa
semua berjalan untuk direncanakan dan memberi kesempatan agar penyesuaian dapat
dilakukan secara metodologis.
4. SCF
1995
Monitoring adalah
penilaian yang skematis dan terus menerus terhadap kemauan suatu pekerjaan.
5. (WHO
)
Monitoring adalah
suatu proses pengumpulan dan menganalisis informasi dari penerapan suatu
program termasuk mengecek secara reguler untuk melihat apakah kegiatan/program
itu berjalan sesuai rencana sehingga masalah yang dilihat /ditemui dapat
diatasi.
6. Monitoring
menurut Webster’s New Collegiate Dictionary (1981) adalah: “a device for
observing or giving admonition or warning”. Sementara itu menurut Webstern’s
New World Dictionary, maka pengertian “monitoring adalah something that reminds
or warns’ or any of various devices for checking or regular the performance”.
Tujuan
Monitoring
· Adalah
pengukuran dan penilaian kinerja pembinaan, sehingga dapat mencapai hasil yang
diharapkan baik secara kualitas dan kuantitas dengan efektif. Pada dasarnya
fokus dari monitoring adalah masukan dan proses pelaksanaan sekaligus
kontribusi faktor-faktor terkait terhadap hasil pembinaan secara kualitas dan
kuantitas, kerjasama, proses pengambilan keputusan dan kebijakan, advokasi dan
koordinasi.
· Mengkaji
apakah kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan telah sesuai dengan rencana
Mengidentifikasi masalah yang timbul agar langsung dapat diatasi melakukan
penilaian apakah pola kerja dan manajemen yang digunakan sudah tepat untuk
mencapai tujuan kegiatan. mengetahui kaitan antara kegiatan dengan tujuan untuk
memperoleh ukuran kemajuan, menyesuaikan kegiatan dengan lingkungan yang
berubah, tanpa menyimpang dari tujuan.
Jenis-Jenis Pengawasan
1. Pengawasan
Ekstern dan Intern
1) Pengawasan
Ekstern (external control)
Pengasan ektern atau
pengawasan dari luar, yakni pengawasan yang menjadi subyek pengawas adalah
pihak luar dari organisasi obyek yang diawasi, misalnya, BPK (Badan Pemeriksa
Keuangan) adalah perangkat pengawasan ekstern terhadap Pemerintah, karena ia
berada di luar susunan organisasi Pemerintah (dalam arti yang sempit). Ia tidak
mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada Kepala Pemerintah (Presiden)
tetapi kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI (Sujamto, 1986 : 81-82)
2) Pengawasan
Intern
Pengawasan intern
merupakan pengawasan yang dilakukan dari dalam organisasi yang bersangkutan,
misalnya; Inspektur Wilayah Kabupaten/Kota yang mengawasi pelaksanaan
Pemerintahan di Kabupaten/Kota tersebut. (Sujamto, 1986 : 81-82)
Di dalam pasal
218 UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
diatur :
(1) Pengawasan
atas penyelenggaraan pemerintahan daerah dilaksanakakan oleh Pemerintah yang
meliputi :
a. Pengawasan
atas pelaksanaan urusan pemerintah di daerah;
b. Pengawasan
terhadap peraturan daerah dan peraturan kepala daerah.
(2) Pengawasan
sebagaiaman didmakksud pada ayat (1) buruf a dilaksanakan oleh aparat pengawas
intern Pemerintah sesuai peraturan perundang-undangan
2. Pengawasan
Preventif, Represif dan Umum
1) Pengawasan
Preventif
Pengawsan Preventif
adalah pengawasan yang dilakukan sebelum pelaksanaan, yakni pengawasan yang
dilakukan terhadap sesuatu yang bersifat rencana. (Sujamto, 1986 :
85).
2) Pengawasan
Represif
Pengawasan Represif
merupakan pengawasan yang dilakukan setelah pekerjaan atau kegiatan
dilaksanakan. Dapat pula dikatakan bahwa pengawasan represif sebagai
salah satu bentuk pengawasan atas jalannya pemerintahan (Sujamto, 1986 :
87). Misalnya : penangguhan dan atau pembatalan PERDA, PERBW, KEPBW yang
bertentangan dengan kepentingan umum.
3) Pengawasan
Umum
Pengawasan umum
adalah jenis pengawasan yang dilakukan oleh Pemerintah terhadap segala kegiatan
pmemerintah daerah untuk menjamin penyelenggaraan pemerintahan daerah dengan
baik. Pengawasan umum dilakukan oleh MENDAGRI terhadap pemerintahan daerah. Pengawasan
umum adalah pengawasan terhadap seluruh aspek pelaksanaan tugas pokok
organisasi. Fungsi pengawasan umum dapat pula dilakukan melalui WASKAT yang
hakekatnya sama dengan WASNAL.Inspektorat Jenderal mempunyai tugas melakukan
pengawasan umum terhadap pelaksanaan tugas pokok KEMDAGRI. Tetapi juga IRJEN
merupakan aparat pengawasan fungsional (APF) (Sujamto, 1986 : 73-74).
3. Pengawasan
Langsung dan Pengawasan Tidak Langsung
1) Pengawasan
Langsung
Pengawasan Langsung
adalah pengawasan yang dilakukan dengan cara mendatangi dan melakukan
pemeriksaan di tempat (on the spot) terhadap obyek yang diawasi. Jika pengawasan
langsung ini dilakukan terhadap proyek pembangunan fisik maka yang dimaksud
dengan pemeeriksaan ditempat atau pemeriksaan setermpat itu dapat berupa
pemeriksaan administratif atau pemeriksaan fisik di lapangan.
2) Pengawasan
tidak langsung
Pengawasan Tidak
Langsung merupakan pengawasan yang dilakukan tanpa mendatangi tempat
pelaksanaan pekerjaan atau obyek yang diawasi atau pengawasan yang dilakukan
dari jarak jauh yaitu dari belakang meja. Dokumen yang diperlukan dalam
pengawasan tidak langsung antara lain :
a. Laporan
pelaksanaan pekerjaan baik laporan berkala maupun laporan insidentil;
b. Laporan
hasil pemeriksaan (LHP) dari pengawan lain;
c. Surat-surat
pengaduan;
d. Berita
atau artikel di mass media;
e. Dokumen
lain yang terkait.
4. Pengawasan
Formal dan Informal
1) Pengawasan
Formal
Pengawasan Formal
adalah pengawasan yang dilakukan oleh instansi/pejabat yang berwenang (resmi)
baik yang berifat intern dan ekstern; Misal : pengawasan yang dilakukan oleh
BPK, BPKP dan ITJEN
2) Pengawasan
Informal
Pengawasan Informal
yakni pengawasan yang dilakukan oleh masyarakat atau social control, misalnya
surat pengaduan masyarakat melalui media massa atau melalui badan perwakilan
rakyat.
Manfaat
Monitoring
|
Bagi Penanggung
Jawab
Program
|
Bagi Pengelola
Kegiatan
|
|
§
Salah satu fungsi manajemen yaitu pengendalian
atau supervisi
§
Sebagai bentuk pertanggung jawab (akuntabilitas)
kinerja
§
untuk menyakinkan pihak-pihak yang berkepentingan
§
membantu penentuan langkah-langkah yang berkaitan
dengan kegiatan-kegiatan selanjutnya.
§
Sebagai dasar untuk melakukan monitoring
selanjutnya.
|
§
Membantu untuk mempersiapkan laporan dalam waktu
yang singkat
§
Mengetahui kekurangan-kekurangan yang perlu
diperbaiki dan menjaga kinerja yang sudah baik
§
Sebagai dasar (informasi) yang penting untuk
melakukan evaluasi kegiatan
|
TIPE
MONITORING
1.
Monitoring
Rutin
Kegiatan
mengkompilasi informasi secara reguler berdasarkan sejumlah indikator kunci.
Monitoring rutin dapat dipergunakan untuk mengidentifikasi penerapan program
dengan atau tanpa perencanaan
2.
Monitoring
jangka Pendek
Dilakukan
untuk jangka waktu tertentu dan biasanya diperuntukkan bagi aktifitas yang
spesifik. Seringkali bila aktifitas atau proses-proses baru diterapkan, manajer
ingin mengetahui, apakah sudah diterapkan sesuai rencana dan apakah sesuai
dengan keluaran yang diinginkan.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar