Kamis, 12 Desember 2013

MONITORING

Pengertian Monitoring
Monitoring adalah penilaian secara terus menerus terhadap fungsi kegiatan-kegiatan program-program di dalam hal jadwal penggunaan input/masukan data oleh kelompok sasaran berkaitan dengan harapan-harapan yang telah direncanakan.
Adapun pengertian monitoring menurut para ahli :
1.      Cassely dan Kumar 1987
Monitoring merupakan program yang terintegrasi, bagian penting dipraktek manajemen yang baik dan arena itu merupakan bagian integral di manajemen sehari-hari.
2.      Calyton dan Petry 1983
Monitoring sebagai suatu proses mengukur, mencatat, mengumpulkan, memproses dan mengkomunikasikan informasi untuk membantu pengambilan keputusan manajemen program/proyek.
3.      Oxfam 1995
Monitoring adalah mekanisme yang sudah menyatu untuk memeriksa yang sudah untuk memeriksan bahwa semua berjalan untuk direncanakan dan memberi kesempatan agar penyesuaian dapat dilakukan secara metodologis.
4.      SCF 1995
Monitoring adalah penilaian yang skematis dan terus menerus terhadap kemauan suatu pekerjaan.
5.      (WHO )
Monitoring adalah suatu proses pengumpulan dan menganalisis informasi dari penerapan suatu program termasuk mengecek secara reguler untuk melihat apakah kegiatan/program itu berjalan sesuai rencana sehingga masalah yang dilihat /ditemui dapat diatasi.
6.      Monitoring menurut Webster’s New Collegiate Dictionary (1981) adalah: “a device for observing or giving admonition or warning”. Sementara itu menurut Webstern’s New World Dictionary, maka pengertian “monitoring adalah something that reminds or warns’ or any of various devices for checking or regular the performance”.

Tujuan Monitoring
·         Adalah pengukuran dan penilaian kinerja pembinaan, sehingga dapat mencapai hasil yang diharapkan baik secara kualitas dan kuantitas dengan efektif. Pada dasarnya fokus dari monitoring adalah masukan dan proses pelaksanaan sekaligus kontribusi faktor-faktor terkait terhadap hasil pembinaan secara kualitas dan kuantitas, kerjasama, proses pengambilan keputusan dan kebijakan, advokasi dan koordinasi.

·         Mengkaji apakah kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan telah sesuai dengan rencana Mengidentifikasi masalah yang timbul agar langsung dapat diatasi melakukan penilaian apakah pola kerja dan manajemen yang digunakan sudah tepat untuk mencapai tujuan kegiatan. mengetahui kaitan antara kegiatan dengan tujuan untuk memperoleh ukuran kemajuan, menyesuaikan kegiatan dengan lingkungan yang berubah, tanpa menyimpang dari tujuan.

Jenis-Jenis Pengawasan
1.    Pengawasan Ekstern dan Intern
1)    Pengawasan Ekstern (external control)
Pengasan ektern atau pengawasan dari luar, yakni pengawasan yang menjadi subyek pengawas adalah pihak luar dari organisasi obyek yang diawasi, misalnya, BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) adalah perangkat pengawasan ekstern terhadap Pemerintah, karena ia berada di luar susunan organisasi Pemerintah (dalam arti yang sempit). Ia tidak mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada Kepala Pemerintah (Presiden) tetapi kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI (Sujamto, 1986 : 81-82)
2)    Pengawasan Intern
Pengawasan intern merupakan pengawasan yang dilakukan dari dalam organisasi yang bersangkutan, misalnya; Inspektur Wilayah Kabupaten/Kota yang mengawasi pelaksanaan Pemerintahan di Kabupaten/Kota tersebut. (Sujamto, 1986 : 81-82)
Di dalam pasal  218  UU No 32 Tahun 2004  tentang  Pemerintahan Daerah diatur :
(1)  Pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah dilaksanakakan oleh Pemerintah yang meliputi  :
a.    Pengawasan atas pelaksanaan urusan pemerintah di daerah;
b.    Pengawasan terhadap peraturan daerah dan peraturan kepala daerah.
(2)  Pengawasan sebagaiaman didmakksud pada ayat (1) buruf a dilaksanakan oleh aparat pengawas intern Pemerintah sesuai peraturan perundang-undangan
2.    Pengawasan Preventif, Represif dan Umum
1)    Pengawasan Preventif
Pengawsan Preventif adalah pengawasan yang dilakukan sebelum pelaksanaan, yakni pengawasan yang dilakukan terhadap sesuatu yang bersifat rencana. (Sujamto, 1986 : 85).  
2)    Pengawasan Represif
Pengawasan Represif merupakan pengawasan yang dilakukan setelah pekerjaan atau kegiatan dilaksanakan. Dapat pula dikatakan bahwa pengawasan represif  sebagai salah satu bentuk pengawasan atas jalannya pemerintahan (Sujamto, 1986 : 87). Misalnya  : penangguhan dan atau pembatalan PERDA, PERBW, KEPBW yang bertentangan dengan kepentingan umum.
3)    Pengawasan Umum
Pengawasan umum adalah jenis pengawasan yang dilakukan oleh Pemerintah terhadap segala kegiatan pmemerintah daerah untuk menjamin penyelenggaraan pemerintahan daerah dengan baik. Pengawasan umum dilakukan oleh MENDAGRI terhadap pemerintahan daerah. Pengawasan umum adalah pengawasan terhadap seluruh aspek pelaksanaan tugas pokok organisasi. Fungsi pengawasan umum dapat pula dilakukan melalui WASKAT yang hakekatnya sama dengan WASNAL.Inspektorat Jenderal mempunyai tugas melakukan pengawasan umum terhadap pelaksanaan tugas pokok KEMDAGRI. Tetapi juga IRJEN merupakan aparat pengawasan fungsional (APF) (Sujamto, 1986 : 73-74).   
3.    Pengawasan Langsung dan Pengawasan Tidak Langsung
1)    Pengawasan Langsung
Pengawasan Langsung adalah pengawasan yang dilakukan dengan cara mendatangi dan melakukan pemeriksaan di tempat (on the spot) terhadap obyek yang diawasi. Jika pengawasan langsung ini dilakukan terhadap proyek pembangunan fisik maka yang dimaksud dengan pemeeriksaan ditempat atau pemeriksaan setermpat itu dapat berupa pemeriksaan administratif atau pemeriksaan fisik di lapangan.
2)    Pengawasan tidak langsung
Pengawasan Tidak Langsung merupakan pengawasan yang dilakukan tanpa mendatangi tempat pelaksanaan pekerjaan atau obyek yang diawasi atau pengawasan yang dilakukan dari jarak jauh yaitu dari belakang meja. Dokumen yang diperlukan dalam pengawasan tidak langsung antara lain :
a.    Laporan pelaksanaan pekerjaan baik laporan berkala maupun laporan insidentil;
b.    Laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari pengawan lain;
c.    Surat-surat pengaduan;
d.    Berita atau artikel di mass media;
e.    Dokumen lain yang terkait.
4.      Pengawasan Formal dan Informal
1)    Pengawasan Formal
Pengawasan Formal adalah pengawasan yang dilakukan oleh instansi/pejabat yang berwenang (resmi) baik yang berifat intern dan ekstern; Misal : pengawasan yang dilakukan oleh BPK, BPKP dan ITJEN
2)    Pengawasan Informal
Pengawasan Informal yakni pengawasan yang dilakukan oleh masyarakat atau social control, misalnya surat pengaduan masyarakat melalui media massa atau melalui badan perwakilan rakyat.

Manfaat Monitoring
Bagi Penanggung Jawab
Program
Bagi Pengelola Kegiatan
§  Salah satu fungsi manajemen yaitu pengendalian atau supervisi
§  Sebagai bentuk pertanggung jawab (akuntabilitas) kinerja
§  untuk menyakinkan pihak-pihak yang berkepentingan
§  membantu penentuan langkah-langkah yang berkaitan dengan kegiatan-kegiatan selanjutnya.
§  Sebagai dasar untuk melakukan monitoring selanjutnya.
§  Membantu untuk mempersiapkan laporan dalam waktu yang singkat
§  Mengetahui kekurangan-kekurangan yang perlu diperbaiki dan menjaga kinerja yang sudah baik
§  Sebagai dasar (informasi) yang penting untuk melakukan evaluasi kegiatan
                                   
TIPE MONITORING
1.      Monitoring Rutin
Kegiatan mengkompilasi informasi secara reguler berdasarkan sejumlah indikator kunci. Monitoring rutin dapat dipergunakan untuk mengidentifikasi penerapan program dengan atau tanpa perencanaan
2.      Monitoring jangka Pendek
Dilakukan untuk jangka waktu tertentu dan biasanya diperuntukkan bagi aktifitas yang spesifik. Seringkali bila aktifitas atau proses-proses baru diterapkan, manajer ingin mengetahui, apakah sudah diterapkan sesuai rencana dan apakah sesuai dengan keluaran yang diinginkan.



Sumber:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar